Home Budaya OMG Menculik Gadis di Sini Legal

OMG Menculik Gadis di Sini Legal

1903
0
SHARE
Info Budaya Tradisi daerah
Info Budaya Tradisi daerah

Info Budaya : Menculik gadis di daerah ini merupakan aturan adat yang berlaku, bagi laki-laki yang ingin menikah. Ritual ‘kawin culik’ sudah terjadi sejak zaman dahulu. Konon, dahulu di Lombok ada seorang raja yang memiliki putri yang sangat cantik.

Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan

Saking cantiknya, semua pria suka padanya dan bersaing untuk melamarnya. Maka sang raja mendirikan sebuah kamar dengan sistem penjagaan yang sangat ketat

Di Lombok, khususnya suku sasak terdapat tradisi “menculik” gadis. Tradisi ini termasuk budaya di Lombok yang masih dijaga hingga sekarang. Namun, tidak sembarangan gadis yang bisa diculik. Gadis yang akan diculik tentu harus gadis yang memang mencintai laki-laki yang akan menculiknya.

Selain itu, gadis yang diculik tidak lantas dibawa ke rumah laki-laki tersebut, melainkan dititipkan di rumah kerabat laki-laki. Jika sudah satu hari Si gadis bermalam di rumah kerabat laki-laki tersebut, pihak keluarga akan memberitahukan pada pihak keluarga Si gadis bahwa mereka telah menculik Si gadis dan disembunyikan di suatu tempat.

Pemberitahuan ini disebut Nyelabar. Selanjutnya kedua keluarga akan bertemu untuk membicarakan tahap selanjutnya yaitu pernikahan antara keduanya. Melihat tradisi yang seperti ini, terlihat bahwa budaya di Indonesia memang sangat unik.

Meskipun pada kenyatannya orang tua boleh untuk tidak bersetuju dengan calon menantunya (yang dalam hal ini lelaki yang menculik anak gadisnya) tapi, untuk basa-basi sekaligus menghormati perasaan orang tua sang lelaki, perasaan tersebut sama sekali tak boleh ditunjukan pada saat acara midang.

Untuk menghindari penculikan oleh lelaki yang bukan merupakan calon menantu yang dikehendaki, begitu mendengar selentingan kabar akan adanya penculikan, biasanya sang gadis dilarikan ke tempat famili calon suami yang jauh dari desa.

Info Budaya Tradisi daerah
Info Budaya Tradisi daerah

Penculikan gadis di Lombok dapat mengakibatkan denda adat yang diatur dengan hokum adat yang berlaku. Berikut aturan yang wajib diikuti, yaitu :

Denda Pati
Denda Pati adalah denda adat yang harus ditanggung oleh sang penculik atau keluarga sang penculik apabila penculikan tersebut berhasil tapi menimbulkan keributan dalam prosesnya.

Ngurayang
Ngurayang adalah denda adat yang dikenakan pada penculik gadis yang menimbulkan keributan karena penculikn tidak dengan persetujuan sang gadis. Karena sang gadis tidak setuju dan sang penculik memaksa maka biasanya penculikan ini gagal.

Ngeberayang
Ngeberayang adalah denda adat yang harus dibayar oleh sang penculik atau keluarganya dikarenakan proses penculikan terjadi kegagalan dan terjadi keributan karena beberapa hal seperti penculikan digagalkan oleh rival sang penculik, dan sebagainya.

Ngabesaken
Ngabesaken adalah denda adat yang dikenakan kepada penculik karena penculikan dilakukan pada siang hari yang pada akhirnya terjadi keributan.

LEAVE A REPLY